BELA NEGARA
Berbicara bela negara pasti semua
orang sudah mengenal apa yang di namakan bela negara. Bela negara merupakan
suatu cara atau bentuk kepedulian warga negara terhadap negara bangsa dan tanah
airnya. Secara harfiahnya bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
pada tanah air, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan dan
kejayaan Bangsa dan Negara. Sebelum memabahas lebih jauh mengenai bela negara
ada baiknya terlebih dahulu mengenal arti dari sebuah negara. NEGARA
ADALAH SEKUMPULAN MASYARAKAT DENGAN BERBAGAI KERAGAMANNYA, YANG HIDUP DALAM
SUATU WILAYAH YANG DIATUR SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEPENTINGNAN
NEGARA.
Dalam
konsep perjalanannya tanpa disadari terkadang warga negara sudah melakukan yang
namanya bela negara. Sebagai warga negara yang baik sudah merupakan kewajiban
untuk membela negara sesuai dengan yang ada pada UUD pasal 27 yang berbunyi
“menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara
artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR/DPD/DPRD) “.
Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Berikut ini unsur-unsur Dasar Bela
Negara sebagai berikut:
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh sikap warga negar dalam menerapakan Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Ikut serta dalam mengisi kemerdekaan.
- Menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia
Ada beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara sebagai berikut:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Pentingnya
Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan
adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia
merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju
tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakterristik bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita
harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Dalam
sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan
kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan
sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional
terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar