One Piece Logo

Rabu, 19 Juni 2013

BELA NEGARA



BELA NEGARA

            Berbicara bela negara pasti semua orang sudah mengenal apa yang di namakan bela negara. Bela negara merupakan suatu cara atau bentuk kepedulian warga negara terhadap negara bangsa dan tanah airnya. Secara harfiahnya bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan pada tanah air, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan dan kejayaan Bangsa dan Negara. Sebelum memabahas lebih jauh mengenai bela negara ada baiknya terlebih dahulu mengenal arti dari sebuah negara. NEGARA ADALAH SEKUMPULAN MASYARAKAT DENGAN BERBAGAI KERAGAMANNYA, YANG HIDUP DALAM SUATU WILAYAH YANG DIATUR SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEPENTINGNAN NEGARA.
            Dalam konsep perjalanannya tanpa disadari terkadang warga negara sudah melakukan yang namanya bela negara. Sebagai warga negara yang baik sudah merupakan kewajiban untuk membela negara sesuai dengan yang ada pada UUD pasal 27 yang berbunyi “menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD) “.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Berikut ini unsur-unsur Dasar Bela Negara sebagai berikut:
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh sikap warga negar dalam menerapakan Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Ikut serta dalam mengisi kemerdekaan.
  5. Menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara sebagai berikut:
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara

            Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
            Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar