HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
hak asasi manusia
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Sejarah Hak
asasi manusia
Hak-hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia
yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu
dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang
dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya
“Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah
hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak
asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit
akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi
Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan
perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan
keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat
(Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana)
bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus
mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah
yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya
sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena
sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori
hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di
Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang
dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada
yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi.
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh revolusi majelis umum
perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat
petimbangan –pertimbangan berikut :
1.
Menimbang
bahwa pengakuan hak-hak sama dari semnua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak –hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang memicu kemarahan.
3.
Menimbang
bahwa hak –hhak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
orang tidak melakukan pemberontakan.
4.
Menimbang
bahwa pesrsahabatan antara negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah
menyatakan kepercayaan meraka atas hak-hak dasar manusia.
Atas
peritmbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan deklarasi universal tentang
hak –hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi
semua bangsa dan negara. Menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak –hak dan
kebebasan iyu secara umum dan efektif oleh bangsa bangsa dari negara negara
anggota maupun dari daerah –dearah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Di Indonesia hak – hak manusia menjadi sebuah keharusan sehingga sudah diatur
dalam undang – undang pada ayat 28 A-J.
Pasal
1 berbunyi “semua orang dilahirkan
mempunyai martabat dan hak –hak yang sam. Mereka di karuniai akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Maka dari itu di
indonesia hak asasi manusi sangat dipegang teguh dalam kehidupan sehari – hari.
Masing –masing individu dan semua
orang yang beragama akan sependapat dengan hak – hak asasi manusia yang ada di
UU. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau
bangsa dalam suatu negara, status manusia individu akan menjadi status warga
negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme
kenegaraan. Sebagi warga negara yang baik, masing – masing individu tidak hanya
memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
Instrumen Hukum HAM
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi,
melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal
ditegaskan secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3):
”Untuk memajukan kerjasama
internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi,
sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan penghormatan
bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan
ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.”
Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Slot Machines Near Me | Mapyro
BalasHapusMapyro Las 광주광역 출장마사지 Vegas Hotels offers the best 화성 출장안마 Las Vegas casino gaming and slots games at 울산광역 출장안마 Mapyro. See 강원도 출장마사지 nearby restaurants, check-in 대전광역 출장안마 and check-out times.