HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pengertian
Hak dan Kewajiban
·
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh
pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
·
Warga negara adalah rakyat yg menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan
antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan
dan dilindungi oleh negara.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1
adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada negara kesatuan republic Indonesia, dan disahkan oleh
undang – undang sebagai warga negara. Syarat- syarat menjadi warga negara di
tetapkan oleh undang –undang (pasal ayat 2).
Hubungan
warga negara dan negara
1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
Negara
Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
di hadapan hukum dan pemerintahan.
Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang
– undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di
pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung
hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara
dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah
ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
2. hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
Hubungan negara dengan warga negara
mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini
mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan
suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
3. kemerdekaan serikat dan berkumpul
Pasal
28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan
diatur dalam undang – undang.
4. kemerdekaan memeluk agama
Dalam
hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak
paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu
langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama
dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap
manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam
pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
5. hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal
ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela
negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk
melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
6. hak mendapat pengajaran
Dalam
UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari
negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga
negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2
mengenai pendidikan.
7. kebudayaan nasional Indonesia
Pasal
32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal
Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena
kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional.
Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan
memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam
budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.
Hak
Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
4. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
mksiich yaaa ..
BalasHapusdngn bLog yg U bwt bZ xelesaiin tugz Q ..
Ok
BalasHapus