One Piece Logo

Rabu, 19 Juni 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA


Pengertian Hak dan Kewajiban
·         Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·         Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
·         Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republic Indonesia, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara. Syarat- syarat menjadi warga negara di tetapkan oleh undang –undang (pasal ayat 2).

Hubungan warga negara dan negara
1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
            Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

2. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
         Hubungan negara dengan warga negara mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
3. kemerdekaan serikat dan berkumpul
           Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
4. kemerdekaan memeluk agama
            Dalam hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
5. hak dan kewajiban pembelaan negara
            Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
6. hak mendapat pengajaran
      Dalam UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan.
7. kebudayaan nasional Indonesia
         Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.

Hak Warga Negara Indonesia :
1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
            pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3.  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
            Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.        Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan  orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.         Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
          hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.         Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

2 komentar: