One Piece Logo

Rabu, 19 Juni 2013

WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH



WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
            
         Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini di maksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata wawasan itu sendiri berasal dari kata wawas yang artinya melihat. Secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung melalui interaksi dan dalamnya pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.
Teori-teori kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan. Berikut ini paham kekuasaan dan beberapa pendapat teori geopolitik sebagai berikut:
        1.      Pandangan ajaran frederich ratzel
        2.      Pandangan ajaran Rudolf kjellen
        3.      Pandangan ajaran karl Haushofer
        4.      Pandangan ajaran sir halford Mackinder

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

1. PENGANTAR IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
            Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan-perundangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa

2. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
 Menurut ketetapan majelis permusyarawatan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah wawasan nusantara  yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdaasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bernasyrakat, berbangsa dan benegara untuk mencapai tujuan nasional.

3. AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
Sebagai wawasan atau ilmu yang sering digunakan masyarakat terdapat ajaran dasar yang perlu diketahui sebagai berikut:
a.      Wawasan nusantara sebagai wawasan nusaantara
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam negara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah wawasan nusantara.
b.      Landasan idiil (pancasila)
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar negara yang tertulis dalam UUD 1945. Hakikatnya pancasila mencerminkan nilai keseimbangan , keserasian persatuan dan kesatuan dalam membina kehidupan nasional. Dengan demikian pancasila falsafah bangsa Indonesia teah dijadikan landasan idiil dan dasar negara. Karena itu pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasaan idiil wawasan nusantara.
c.       Landasan konstitusional (UUD 1945 )
Kita tahu bahwa UUD sebagai dasar negara yang mengatur segala kehidupan bernegara. Kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudan lebih diutamakan diatas kepentingan golongan berdasarkan aturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan daerah.

4. UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
            Dalam menjalankan suatu pemerintahan diperlukannya suatu gagasan yang tepat dan baik. Salah satunya adalah wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan ilmu yang dipakai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, namun tidak hanya dengan konsepsi dan ilmu perlu ada unsur penambah lainya agar dapat menciptakn suasana wawasan nusantara sebagai berikut :
           1.      Wadah (contour)
           2.      Isi (content)
           3.      Tata laku (conduct)

5. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
            Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Dengan begitu mencerminkan bahwa aparatur negara betindak dan bersikap selarah menyeluruh demi kepentingan bangsa.
OTONOMI DAERAH

Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah terbagi 2 bentuk otonomi daerah terbatas bagi derah propinsi dan otonomi luas.
Lalu pengertian otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
 Macam otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :

       1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
       2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
        3.     Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan.

kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

        1.      Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
        2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
        3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
        4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

 Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang

Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar