WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini di maksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata wawasan itu sendiri berasal dari kata wawas yang artinya melihat. Secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung melalui interaksi dan dalamnya pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.
Teori-teori
kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan. Berikut ini paham kekuasaan dan
beberapa pendapat teori geopolitik sebagai berikut:
1. Pandangan
ajaran frederich ratzel
2. Pandangan
ajaran Rudolf kjellen
3. Pandangan
ajaran karl Haushofer
4. Pandangan
ajaran sir halford Mackinder
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. PENGANTAR IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan
nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan-perundangan
yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga
menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaaan atau
nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa
2. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Menurut ketetapan
majelis permusyarawatan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah wawasan
nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada pancasila dan berdaasarkan UUD 1945 adalah cara pandang
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bernasyrakat, berbangsa dan benegara untuk mencapai
tujuan nasional.
3. AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
Sebagai
wawasan atau ilmu yang sering digunakan masyarakat terdapat ajaran dasar yang
perlu diketahui sebagai berikut:
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nusaantara
Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam negara merupakan cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah
wawasan nusantara.
b. Landasan idiil (pancasila)
Pancasila
telah diakui sebagai ideology dan dasar negara yang tertulis dalam UUD 1945.
Hakikatnya pancasila mencerminkan nilai keseimbangan , keserasian persatuan dan
kesatuan dalam membina kehidupan nasional. Dengan demikian pancasila falsafah
bangsa Indonesia teah dijadikan landasan idiil dan dasar negara. Karena itu
pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasaan idiil wawasan
nusantara.
c. Landasan konstitusional (UUD 1945 )
Kita
tahu bahwa UUD sebagai dasar negara yang mengatur segala kehidupan bernegara.
Kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudan lebih diutamakan diatas
kepentingan golongan berdasarkan aturan, hukum dan perundang-undangan yang
berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan daerah.
4.
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Dalam menjalankan suatu pemerintahan
diperlukannya suatu gagasan yang tepat dan baik. Salah satunya adalah wawasan
nusantara. Wawasan nusantara merupakan ilmu yang dipakai untuk menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, namun tidak hanya dengan konsepsi dan ilmu perlu
ada unsur penambah lainya agar dapat menciptakn suasana wawasan nusantara
sebagai berikut :
1. Wadah
(contour)
2. Isi
(content)
3. Tata
laku (conduct)
5. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Dengan begitu mencerminkan
bahwa aparatur negara betindak dan bersikap selarah menyeluruh demi kepentingan
bangsa.
OTONOMI DAERAH
Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah terbagi 2 bentuk otonomi daerah terbatas bagi derah propinsi dan otonomi luas.
Lalu
pengertian otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri.
Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Macam otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai
tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap
mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap
berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan.
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus
mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA)
beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan
sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik
personil maupun sarana dan prasarananya.
Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3
disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
Berdasarkan
ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan
masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan
pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya
peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang
dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar