DEMOKRASI
Dikenal bermacam-macam istilah
demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet,
demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi,
yang menurut asal katanya berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the
people“. (kata
Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Pengertian
Demokrasi di Indonesia
“Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat” (Pasal 1 ayat 2).
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang” (Pasal 28).
Kutipan
pasal-pasal dan ayat-ayat Undang-Undang dasar 1945 di atas merupakan definisi
normatif dari demokrasi. Tetapi apa yang normatif belum tentu dapat dilihat
dalam konteks kehidupan politik sehari-hari suatu negara. Oleh karena itu
sangat perlu melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam
perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.
Demokrasi secara harfiah merupakan
sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus publik. demokrasi
tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan terhadap suara minoritas; secara
filosofis demokrasi tidak berhubungan dengan terminologi yang membeda-bedakan
mana yang mayoritas dan mana yang minoritas. Demokrasi merupakan system
pemerintahan yang anti otoritarianisme dan kemungkinan kolusi/konspirasi
yang sangat mungkin muncul dalam system monarki dan oligarkhi. Artinya,
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi
kontrol atau dengan kata lain check
and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada.
Jenis-jenis
demokrasi yang pernah dipakai di Indonesia sebagai berikut :
1.
demokrasi presidentil
Demokrasi
presidentil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi
presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam
susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang
memilih menteri-menteri adalah presiden. Negara yang menganut sistem demokrasi
presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub
Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga
menjalankan demokrasi presidentil.
2.
demokrasi parlementer
Dalam
demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif)
bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas
kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan
legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat
memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Negara yang menjalankan demokrasi
parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan
Indonesia pada masa Demokrasi Liberal.
3.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
Sistem
demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara
Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh
Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
4.Demokrasi Terpimpin
Sejak
berakhirnya Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi
terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada
masa demokrasi parlementer.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965 samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Orde Baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar